Mengapa perlu rencana usaha?
Pertanyaan ini mungkin terbersit dalam benak anda dan membuat bingung karena contoh pengusaha yang anda temui ternyata sedikit yang membuat rencana usaha. Yang sebenarnya adalah mereka membuat rencana usaha, walaupun tidak mendetail. Namun disarankan bagi calon pebisnis untuk membuat rencana usaha dengan pertimbangan :
- Meminimalisir kegagalan usaha akibat tidak bisa merencanakan usaha (business plan) dengan baik
- Meminimalisir kegagalan di awal usaha dengan riset dan perencanaan yang matang
- Memudahkan untuk merealisasikan ide-ide usaha dan mengantisipasi resikonya
- Memberikan arah untuk pencapaian visi dan tujuan usaha
- Mengetahui kelayakan usaha guna menyusun strategi pengembangan usaha
- Menjembatani komunikasi antara pengusaha dengan investor
Kita lanjut pembahasan tentang rencana usaha. Yang akan saya ulas pertama kali adalah rencana pendirian usaha baru. Rencana usaha ini dibuat dari ide usaha yang masih mentah alias belum ada usaha sejenis. Terdapat 3 kondisi dalam mendirikan usaha baru, yaitu :
- Belum menciptakan produk atau belum berpengalaman dalam bidang usaha yang akan ditekuni
- Sudah menciptakan produk, namun belum diuji pasar
- Sudah pernah menjalani bidang usaha sebagai karyawan dan ingin mengembangkan sendiri
Setelah calon pengusaha siap dengan produk dan skill bisnisnya, waktunya membuat rencana usaha. Tahapan menyusun rencana usaha ini adalah sebagai berikut :
- Merumuskan Bidang Usaha
- Merumuskan Visi dan Tujuan Usaha
- Merumuskan Strategi Usaha yang meliputi penentuan pasar, penentuan lokasi usaha, sistem produksi, perlindungan hukum, manajemen usaha dan manajemen keuangan





